a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Subpasal a di atas.
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara di darat yang terganggu akibat kekacauan keamanan