Kondisi Wilayah

KABUPATEN SUKOHARJO

Kabupaten Sukoharjo (Bahasa Jawa: Sukaharja), adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Bendosari sekitar 10 km sebelah selatan Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surakarta di sebelah Utara, Kabupaten Karanganyar di sebelah Timur, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunung Kidul di sebelah Selatan, serta Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali di sebelah Barat.

Sejarah Singkat

Pasca Perang Jawa (1825-1830), pemerintah Hindia-Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan. Kondisi masyarakat Jawa yang semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung. Di Kasunanan Surakarta dibentuk lembaga Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya, Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.


Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta, Keucheneus, membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten untuk wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874, Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut :

Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apa dene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ing aranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saiki kadadekake kabupaten ing aranan Kabupaten Sukoharjo. (Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen, dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo).


Berdasarkan petikan PP nomor 16 tahun 1946 yang merupakan cikal bakal pembentukan Kabupaten Sukoharjo sekarang ditetapkan bahwa tanggal 15 Juli 1946 menjadi tanggal berdirinya Kabupaten Sukoharjo

Geografi

Bengawan Solo membelah kabupaten ini menjadi dua bagian: Bagian utara pada umumnya merupakan dataran rendah dan bergelombang, sedang bagian selatan dataran tinggi dan pegunungan.

Sebagian daerah di perbatasan Utara merupakan daerah perkembangan Kota Surakarta, mencakup kawasan Grogol dan Kartasura. Kartasura merupakan persimpangan jalur Solo-Yogyakarta dengan Solo-Semarang. Kabupaten Sukoharjo dilintasi jalur kereta api Solo-Wonogiri dan Solo-Yogya.



Pembagian administratif

Kabupaten Sukoharjo terdiri atas 12 kecamatan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Bendosari

 

Motto: Maju Aman Konstitusional Mantap Unggul Rapi ( "MAKMUR" )

Koordinat: -
Provinsi Jawa Tengah
Hari jadi : 15 Juli 1946
Dasar hukum Petikan PP nomor 16 tahun 1946
Tanggal - 15 Juli 1946
Ibu kota Sukoharjo
Pemerintahan
- Bupati Wardoyo Wijaya
- APBD
- DAU Rp. 565.131.680.000,-

Luas 46.666 Ha
Populasi
- Total 842.127 jiwa (2009)
- Kepadatan 1.807 jiwa/Km2

Demografi
- Suku bangsa Jawa dll
- Agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindhu, Budha.
- Bahasa Indonesia, Jawa dll

Zona waktu WIB (GMT +7)
Kode area telepon 0271
Bandar udara
Pembagian administratif
- Kecamatan : 12
- Kelurahan : 17
- Desa : 150

Flora resmi
Fauna resmi
Situs web www.sukoharjokab.go.id