Bati Tuud Koramil 08 Baki hadiri pemberian bantuan Benih Ikan, Dispertan Sukoharjo Sosialisasikan Stop Destructive Fishing

Sukoharjo (01/08/23) Bertempat di Kolam KWT Subur Makmur Rt 02/04 Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Peltu Haris Junaedi Mewakili Danramil 08 Baki Dim 0726/Sukoharjo menghadiri Acara Sosialisasi Stop Destructive Fishing dan Penyerahan Bantuan Benih Ikan dari Bupati Sukoharjo oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo.

Destructive Fishing adalah sebuah aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan akan berakibat fatal pada keberlanjutan ekosistem perairan. Anak ikan akan mati, tempat hidup ikan pun akan rusak. Racun ikan yang masih tertinggal di dalam tubuh ikan yang mati terkena racun akan membahayakan makhluk hidup yang mengonsumsinya.

Kepada warga masyarakat diberikan sosialisasi bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

Hadir dalam kegiatan Bpk Bagas Windaryatno. SP ( Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.Sukoharjo ), Bpk Sutarto SSTP MH ( Camat Baki ), Peltu Haris Junaedi ( Mewakili Danramil 08/ Baki ), Ipda Margono ( WaKaplosek Baki ), Bpk Triyanto SP ( Koordinator Penyuluh Pertanian Kec Baki ), Bpk Budi Chrystiawan SE ( Kepala Desa Kadilangu ), Serda Heriyanto ( Babinsa Desa Kadilangu ), Aipda Sulistyo ( Babinkamtibmas Desa Kadilangu ), Perangkat Desa Kadilangu, Ibu - Ibu KWT Desa Kadilangu serta para Tokoh Masyarakat Desa Karilangu.

"Terkait dengan adanya Destructive Fishing ini, sedini mungkin harus kita cegah melalui sosialisasi seperti ini, penting untuk kita laksanakan demi kelestarian ekosistem yang berkelanjutan, secara umum untuk menjaga kelestarian alam dan tetap terpeliharanya kesejahteraan warga masyarakat, karena ikan-ikan yang ada di embung, sungai dan waduk akan tetap lestari keberadaannya yang bernilai ekonomis bagi warga masyarakat," terang Peltu Haris.

Dalam hal ini, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.