Sukoharjo (21/07/21) Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka sejumlah kegiatan dan mobilitas masyarakat dibatasi. Pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukoharjo.
PPKM Darurat ini dilaksnakan dalam rangka untuk memutus laju penyebaran kasus Covid 19 di wilayah Sukoharjo yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan. Operasi Yustisi, Himbauan dan edukasi terus dintensifkan dalam rangka mendisiplinkan warga masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Polokarto , pada hari Rabu, (21/07/21) pukul 08.30 SD 10.30 aparat gabungan yang terdiri atas personel Koramil, Polsek, Puskesmas dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di tempat-tempat keramaian, obyek vital, fasum dan warung-warung makan.
Beberapa warga tampak mendapatkan tegoran dari aparat karena tidak menggunakan masker, aparat juga melaksanakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kerumunan masyarakat dengan meminta warga tetap menjaga jarak dalam beraktifitas.
Selain membagikan masker dan menghimbau agar para warga yang sedang melintas jalan, aparat juga melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat di tengah warga masyarakat.
"Lonjakan kasus covid 19 di wilayah Sukoharjo, akhir-akhir ini cukup signifikan, kita harus semakin intensif melaksanakan edukasi, himbauan dan sosialisasi Prokes, untuk itu kesadaran warga masyarakat harus kita gugah agar menjadi waspada dan disiplin melaksanakan Prokes sebagai upaya mencegah penyebaran covid 19," tukas Peltu Pardi