Operasi Penegakan Prokes Gabungan, digelar di desa Pojok, Tawangsari

Sukoharjo (07/04/21) Penegakan disiplin pelaksanaan PPKM dalam rangka menurunkan dan mencegah semakin berkembangnya penularan covid 19 terus digalakkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pada hari Selasa (07/04) pukul 08.30 wib s.d selesai berlangsung kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Gabungan TNI dan POLRI dan Satpol PP di Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo bertempat di Pertigaan desa Pojok, sebelah RM. Mbak Mulyani, Tawangsari, Sukoharjo.

Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini terjaring beberapa orang pelanggar karena tidak mematuhi 5M (tidak menggunakan masker di saat beraktifitas ditengah masyarakat). Kepada mereka dilaksanakan tindakan sanksi sebagai bentuk pembinaan agar selalu ingat saat beraktifitas di tengah masyarakt tetap menggunakan masker dan mematuhu protokol kesehatan lainnya.



"Kegiatan operasi yustisi penagakan PPKM, himbauan prokes maupun edukasi kepada warga tentang Protokol kesehatan dalam rangka menghentikan laju kasus covid 19 di wilayah Sukoharjo, khususnya di wilayah Kecamatan Tawangsari, Kami akan terus lakukan secara intensif, mengingat jumlah kasus warga Sukoharjo yang terpapar covid 19 terus saja bertambah, ini menjadi tugas kita bersama, selain itu peran masyarakat agar patuh terhadap ketentuan protokol menjadi kunci utama keberhasilan," ungkap Danramil 04 Tawangsari Kapten Inf Sunarto.

Para personel yang terlibat dalam operasi yustisi kali ini melibatkan personel Koramil 04 Tawangsari 4 orang, Polsek 4 orang, Dishub 5 orang, Satpol PP 10 orang dan 4 orang petugas kecamatan Tawangsari.