Sukoharjo (18/02/21) Aparat Gabungan dari Koramil 06/Kartasura, Polsek Kartasura dan Pol PP/Trantib Kecamatan Kartasura semakin intensif melakanakan himbauan, edukasi dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM mikro di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pada hari Rabu (17/02) sejak pukul 09. 00 WIB anggota koramil 06/Kts bersama anggota Polsek Kartasura dan Trantib Kec Kartasura tampak sedang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan himbauan Pendisiplinan Prokes 3M meninhdak lanjuti pemberlakuan PPKM mikro di wilayah Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Operasi yustisi, himbauan dan edukasi ditujukan khususnya kepada para pedagang, pelaku usaha, serta para ojek online yang sedang mangkal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penambahan dan penularan virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Karena pada tempat-tempat kegiatan ekonomi biasanya rawan terdapat kerumunan orang dan intensitas kegiatan sosial masyarakat ditempat tersebut tergolong tinggi.
Kegiatan operasi yustisi diikuti oleh anggota koramil 06/Kartasura dipimpin Pelda Sudarto beserta 2 org anggota, anggota Polsek Kartasura dipimpin Iptu Suparno (Kanit Sabhara) beserta 2 org anggota serta bapak Yanu (Kasi Trantib Kecamatan Kartasura) dan 1 orang anggota. dengan Sasaran Swalayan, Toko, warung makan, dan penjual kaki lima di Pasar tradisional Kartasura Kab Sukoharjo.
"Dengan adanya PPKM Mikro ini selain setiap desa dibentuk Posko, kami juga semakin mengintensifkan edukasi, himbauan serta operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, untuk mencegah dan menekan laju penularan covid 19, sehingga setiap desa dan Kelurahan di wilayah Kartasura tidak ada yang menjadi Zona Merah," kata Pelda Sudarto.
Pada hari Rabu (17/02) sejak pukul 09. 00 WIB anggota koramil 06/Kts bersama anggota Polsek Kartasura dan Trantib Kec Kartasura tampak sedang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan himbauan Pendisiplinan Prokes 3M meninhdak lanjuti pemberlakuan PPKM mikro di wilayah Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Operasi yustisi, himbauan dan edukasi ditujukan khususnya kepada para pedagang, pelaku usaha, serta para ojek online yang sedang mangkal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penambahan dan penularan virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Karena pada tempat-tempat kegiatan ekonomi biasanya rawan terdapat kerumunan orang dan intensitas kegiatan sosial masyarakat ditempat tersebut tergolong tinggi.
Kegiatan operasi yustisi diikuti oleh anggota koramil 06/Kartasura dipimpin Pelda Sudarto beserta 2 org anggota, anggota Polsek Kartasura dipimpin Iptu Suparno (Kanit Sabhara) beserta 2 org anggota serta bapak Yanu (Kasi Trantib Kecamatan Kartasura) dan 1 orang anggota. dengan Sasaran Swalayan, Toko, warung makan, dan penjual kaki lima di Pasar tradisional Kartasura Kab Sukoharjo.
"Dengan adanya PPKM Mikro ini selain setiap desa dibentuk Posko, kami juga semakin mengintensifkan edukasi, himbauan serta operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, untuk mencegah dan menekan laju penularan covid 19, sehingga setiap desa dan Kelurahan di wilayah Kartasura tidak ada yang menjadi Zona Merah," kata Pelda Sudarto.