Prajurit Kodim 0726/Sukoharjo terima Penyuluhan Pencegahan Narkoba



Sukoharjo (06/01/21) Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) Kodim 0726/Sukoharjo kembali dilaksanakan di Makodim 0726/Sukoharjo, Rabu (06/01/21).Kegiatan dimulai sejak pukul 07.30 s.d 11.30 WIB bertempat di Aula Makodim 0726/ Sukoharjo Jl. Mayor Sunaryo No. 15 Kel. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo. Kapten Inf Tumbal sebagai pemateri kegiatan menyampaikan di depan anggota Prajurit Kodim 0726/Sukoharjo, bahwa Narkoba bisa juga disebut Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Narkotika merupakan salah satu Napza yang populer ditengah masyarakat, merupakan Zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik murni maupun campuran yang dapat menyebabkan Penurunan atau perubahan kesadaran, Hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.


Sementara itu materi inti disampaikan oleh dr. Taufiq Nur Hariadi (Dokter Kesehatan Klinik Pratama Kartika 26 Sukoharjo). Dikatakan, bahwa ada berbagai macam Narkoba, jenis narkotika adalah opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, serta turunannya.

Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika berkhasiat Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Zat yang termasuk psikotropika antara lain Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan adiktif berbahaya lainnya diantaranya Bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti Alkohol yang mengandung ethyl etanol dan Inhalen berupa zat organik (karbon), Contohnya lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Cara Penggunaannya bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan. Efek yang ditimbulkan diantaranya Halusinogen, Contohnya kokain & LSD, Stimulan contohnya ectasy, Depresan contohnya putaw, Adiktif dan akan merusak organ dalam tubuh jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Alasan Penggunaan bagi para pecandu diantaranya karena Pergaulan, rasa senang riang gembira, Tambah pede, lebih mudah terangsang dan menambah tanaga dan stamina. Namun setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah/capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.

Dampak penyalahgunaan, timbul gangguan pada :

  • Dampak Fisik :
  1. System syaraf : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran.
  2. Kardiovaskuler : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
  3. Kulit : penanahan (abses), alergi, eksim.
  4. Paru-paru : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas.
  5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus,dan sulit tidur.
  6. Gangguan reproduksi: penurunan fungsi hormon reproduksi.
  7. Pengguna jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.
  8. Over dosis : bisa menyebabkan kematian.

  • Dampak Psikis :
  1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
  2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
  3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
  4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
  5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
  • Dampak Sosial : 
  1. Sering mencuri dan berbohong, berbuat asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
  2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
  3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
  4. Pencegahan.
  5. Berpegang teguh pada Agama.
  6. Mencari informasi. sebanyak-banyaknyanya tentang bahaya narkoba.
  7. Menciptakan suasana harmonis dalam keluarga.
  8. Jangan Pernah Mencoba.
  •  Langkah Pencegahan yang harus dilakukan adalah 
  1. Berpegang teguh pada Agama.
  2. Mencari informasi sebanyak-banyaknyanya tentang bahaya narkoba.
  3. Menciptakan suasana harmonis dalam keluarga.
  4. Jangan Pernah Mencoba.

Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) Kodim 0726/Sukoharjo ini dilaksanakan dibagi menjadi dua gelombang yaitu pukul 07.30 s.d 09.45 WIB gelombang pertama dan pukul 10.00 s.d 11.30 WIB gelombang kedua, mengingat masi dalam massa Pandemi covid-19 maka kegiatan dilaksanakan dibagi menjadi dua.

Hadir dalam kegiatan Para Danramil Jajanan Kodim 0726/Sukoharjo, Kapten Inf Tumbal (Pasi Intel Kodim 0726/Sukoharjo), dr. Taufiq Nur Hariadi (Dokter Kesehatan Klinik Pratama Kartika 26 Sukoharjo), Peltu Fajar Hariadi (Anggota Klinik Pratama Kartika 26 Sukoharjo), Pelda Gunawan (Anggota Klinik Pratama Kartika 26 Sukoharjo) serta para anggota Kodim 0726/Sukoharjo.