Sukoharjo (16/11/20) KLB pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo masih belum dicabut, masih diperpanjang hingga 30 Nopember 2020 karena situasi masih terus bertambahnya warga Sukoharjo yang terkonfirmasi covid 19.
Perpanjangan status KLB kali kelima ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/640 Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan perpanjangan KLB ini pertimbangannya adalah angka penambahan kasus positif corona masih tinggi. Dengan demikian memerlukan upaya penanganan yang lebih optimal.
Untuk penanagan optimal harus didukung oleh pencegahan yang optimal juga, untuk itu segenap aparat di wilayah Sukoharjo terus bahu membahu melaksanakan edukasi, himbaauan hingga operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara masif di masing-masing wilayah.
Seperti halnya pada hari Minggu(15/11) pukul 09.30 wib Piket Koramil 07/Gatak Serda Didik Nuralim bersama personil Polsek Gatak melaksanakan patroli gabungan dan melaksanakan himbauan serta edukasi Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat yg beraktifitas di tempat umum.
Himbauan tersebut meliputi penggunaan masker yang wajib dilakukan, menjaga Jaga Jarak, dan selalu mencuci tangan pakai sabun denga air mengalir setelah berkegiatan. Hal ini harus dilaksanakan oleh segenap masyarakat tak pandang bulu guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kec Gatak.
" Semua harus disiplin melaksanakan gerakan 3 M ini, karena Virus Corona memang benar-benar tak pandang bulu, siapa saja bisa terkena selama ketahanan tubuh lemah. Miskin dan kaya, tua dan muda, dari rakyat jelata, atlet dan aktor ternama, hingga pemimpin negara dan keluarga kerajaan tidak ada yang luput dari COVID-19," kata Serda Didik Nuralim. " Masyarakat memang harus dipaksa melalui disiplin, sebab kebiasaan baru itu sangat berpengaruh pada naik turunnya kasus di Sukoharjo. "Tetap semangat untuk melakukan protokol kesehatan supaya kasus Covid 19 semakin hari bisa semakin turun," lanjut Babinsa.
Perpanjangan status KLB kali kelima ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/640 Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan perpanjangan KLB ini pertimbangannya adalah angka penambahan kasus positif corona masih tinggi. Dengan demikian memerlukan upaya penanganan yang lebih optimal.
Untuk penanagan optimal harus didukung oleh pencegahan yang optimal juga, untuk itu segenap aparat di wilayah Sukoharjo terus bahu membahu melaksanakan edukasi, himbaauan hingga operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara masif di masing-masing wilayah.
Seperti halnya pada hari Minggu(15/11) pukul 09.30 wib Piket Koramil 07/Gatak Serda Didik Nuralim bersama personil Polsek Gatak melaksanakan patroli gabungan dan melaksanakan himbauan serta edukasi Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat yg beraktifitas di tempat umum.
Himbauan tersebut meliputi penggunaan masker yang wajib dilakukan, menjaga Jaga Jarak, dan selalu mencuci tangan pakai sabun denga air mengalir setelah berkegiatan. Hal ini harus dilaksanakan oleh segenap masyarakat tak pandang bulu guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kec Gatak.
" Semua harus disiplin melaksanakan gerakan 3 M ini, karena Virus Corona memang benar-benar tak pandang bulu, siapa saja bisa terkena selama ketahanan tubuh lemah. Miskin dan kaya, tua dan muda, dari rakyat jelata, atlet dan aktor ternama, hingga pemimpin negara dan keluarga kerajaan tidak ada yang luput dari COVID-19," kata Serda Didik Nuralim. " Masyarakat memang harus dipaksa melalui disiplin, sebab kebiasaan baru itu sangat berpengaruh pada naik turunnya kasus di Sukoharjo. "Tetap semangat untuk melakukan protokol kesehatan supaya kasus Covid 19 semakin hari bisa semakin turun," lanjut Babinsa.