Sukoharjo (05/12/18) Babinsa Koramil 06 Kartasura wilayah desa Singapuran Serka Abidin pada hari Selasa (04/12) pukul 09,00 Wib s.d selesai menghadiri Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkades 2018 Kecamatan Kartasura bertempat di Ruang rapat lantai 2 kantor Kecamatan Kartasura.
Diikuti kurang lebih 45 orang kegiatan berjalan dengan lancar, dihadiri Camat Kartasuro Bpk Suyatman AP. M. Si, Danramil 06 Kartasura Kapten Inf Suroso, Kapolsek Kartasura Akp Sarwoko SH, Ketua Panitia dan pengawas Pilkades se- Kecamatan Kartasura, Sekcam Kartasura Bpk Sumardi SH dan Kasi pemerintahan kecamatan Kartasura Bpk Ismanto.
Pengarahan dari Sekcam Bpk Sumardi SH mengingatkan bahwa Tugas Tim Pengawas Pilkades di Desa diantaranya adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemilihan kepala Desa, melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa.
Pada saat hari pelaksanaan Tim Pengawas Pilkades wajib menghadiri pelaksanaan pemungutan suara. Menyelesaikan terhadap pelanggaran, keberatan dan aduan yang timbul setiap tahapan pelaksanaan pilkades. Tim Pengawas Pilkades juga memberikan saran pertimbangan kepada panitia pemilihan dan BPD, memberikan saran dan pertimbangan kepada tim pengawas pilkades di kecamatan terhadap pelanggaran keberatan dan aduan proses pilkades yang tidak mampu di selesaikan dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pilkades kepada tim pengawas pilkades di kecamatan.
Diikuti kurang lebih 45 orang kegiatan berjalan dengan lancar, dihadiri Camat Kartasuro Bpk Suyatman AP. M. Si, Danramil 06 Kartasura Kapten Inf Suroso, Kapolsek Kartasura Akp Sarwoko SH, Ketua Panitia dan pengawas Pilkades se- Kecamatan Kartasura, Sekcam Kartasura Bpk Sumardi SH dan Kasi pemerintahan kecamatan Kartasura Bpk Ismanto.
Pada saat hari pelaksanaan Tim Pengawas Pilkades wajib menghadiri pelaksanaan pemungutan suara. Menyelesaikan terhadap pelanggaran, keberatan dan aduan yang timbul setiap tahapan pelaksanaan pilkades. Tim Pengawas Pilkades juga memberikan saran pertimbangan kepada panitia pemilihan dan BPD, memberikan saran dan pertimbangan kepada tim pengawas pilkades di kecamatan terhadap pelanggaran keberatan dan aduan proses pilkades yang tidak mampu di selesaikan dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pilkades kepada tim pengawas pilkades di kecamatan.