RAKOR PANITIA PILKADES WILAYAH BAKI DI PENDOPO KECAMATAN BAKI

Sukoharjo (06/11/18) Bertempat di Gedung Graha Wijaya Pendopo Kecamatan Baki Jl.Wr.Supratman No.158 Desa Kadilangu, Baki, Sukoharjo, Danramil 08 Baki Kapten Inf Langgeng menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Tahun 2018, Senin (05/11) pukul.20.00 sd 23.00 Wib.


Dihadiri sekitar 70 orang, bapak Roni Wicaksono S.STP., M.M (Camat Baki) menyampaikan sambutan di hadapan para hadirin yang hadir saat itu, diantaranya tampak Kapten Inf. Langgeng(Danramil 08/Baki), Ipda Sri Widodo,(Kanit Intel Baki), Setyo Aji Nugroho (Kabag Pemerintah Desa Setda Kab.Sukoharjo), Agus Eka Rahjarja, S.E., M.M(Secam Baki), Hery (Kasi Pemerintahan Baki), Kepala desa se baki & Ketua BPD, Ketua panitia pilkades beserta anggota, Sekdes se Baki, Pengawas pilkades, Staf kecamatan, Arif Haryono, S.E(Komisioner Panwascam Kec.Baki) dan para undangan lainnya



Dalam amanatnya Camat Baki menyampaikan maksud dari pertemuan ini dalah agar kita bersama sama mempunyai pandangan yang sama berkaitan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2018, agar Pilkades dapat berjalan tertib lancar, sehingga kondusifitas bisa terjaga.

Sementara itu bapak Aji Setyo Nugroho (Kabag pemerintah desa Sekda Kabupaten sukoharjo ) menyampaikan harapan dengan adaya Rakor ini Pilkades bisa berjalan elegan, bermatabat, Jujur, Adil, dan akan terpilih kepala desa yang menjadi pilihan semuanya.

Aturan nya diatur mulai dari UU No 6 th 2014 tentang desa, yang juga mengatur tentang Pilkades, Saat ini hak dipilih itu tidak dibatasi dengan domisili, namun hak memilih itu tetap selambat lambatnya enam bulan harus sudah terdaftar di desa tersebut. Jadi dasar hukum mulai dari UU desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diimplementasikan dalam Perda No : 14 th 2017, dan di dalam Petunjuk teknisnya di dalam Perbup No. 41 th 2018. Sehingga pemilihan kepala desa di Sukoharjo dilaksanakan secara serentak satu kali.

Dikatakan pak Setyo agar kita membuat komitmen bersama agar Pilkades berjalan damai dan bisa diatur dengan kearifan lokal yang mana paling tidak membuat rasa aman di masyarakat. Bahwa tingkat emosional pilkades cukup tinggi karena antara yg dipilih dan memilih saling mengenal.

Selanjutrnya bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa maka diberikan Cuti oleh Kepala Desa, selanjutnya bagi yang menjabat kepala desa mencalonkan kepala desa maka diberikan cuti dari Camat, sedang Ketua BPD maupun anggota yang mencalonkan kepala desa maka harus diberhentikan, dan nanti ada mekanisme antar waktu.