Sukoharjo (30/01/18) Danramil 08 Baki Kapten Inf Langgeng pada hari Selasa (30/01) Pukul 08.00-11.30 wib mengahdiri Undangan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah Oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Kab.Sukoharjo.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 Orang ini diantaranya tampak Bp.Roni Wicaksono STTP MM ( Mewakili Camat Baki), Kapten Inf Langgeng (Danramil 08/Baki), Akp Poniman SH (Kapolsek Baki ) mewakili Kapolres Sukoharjo, Bp. H.Drs Suparno ( Ketua FKUB Kabupaten Skh) , Bp.Drs.Dalono ( Anggota FKUB kab.Skh), Bp.H.Umar S.Ag ( Kepala KUA Baki), Kepala Desa Sekecamatan Baki, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Sekecamatan Baki.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas tentang tugas dan tanggung jawab Kepala daerah dari tingkat Gubernur hingga Kepala Desa dalam memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya, selain itu juga mensosialisasikan peraturan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah dalam suatu daerah. Agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman dan gesekan-gesekan mengenai masalah pendirian rumah ibadah, khususnya di wilayah Kecamatan Baki.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 Orang ini diantaranya tampak Bp.Roni Wicaksono STTP MM ( Mewakili Camat Baki), Kapten Inf Langgeng (Danramil 08/Baki), Akp Poniman SH (Kapolsek Baki ) mewakili Kapolres Sukoharjo, Bp. H.Drs Suparno ( Ketua FKUB Kabupaten Skh) , Bp.Drs.Dalono ( Anggota FKUB kab.Skh), Bp.H.Umar S.Ag ( Kepala KUA Baki), Kepala Desa Sekecamatan Baki, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Sekecamatan Baki.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas tentang tugas dan tanggung jawab Kepala daerah dari tingkat Gubernur hingga Kepala Desa dalam memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya, selain itu juga mensosialisasikan peraturan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah dalam suatu daerah. Agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman dan gesekan-gesekan mengenai masalah pendirian rumah ibadah, khususnya di wilayah Kecamatan Baki.