Rabu (19/04/2017) Dalam pelaksanaan TMMD Reguler ke 98 Tahun
2017 yang dilaksanakan di Desa Tegalsari Kec. Weru bukan hanya
melaksanakan pembangunan fisik semata, pembangunan non fisik yang bertujuan
untuk meningkatkan sumber daya manusia juga diberikan kepada warga Desa
Tegalsari. Hal ini dilaksanakan agar
disamping pembangunan infrastruktur juga warga masyarakat dibekali dengan
berbagai pengetahuan berupa penyuluhan ketrampilan maupun pengetahuan lainnya
yang bermanfaat bagi warga masyarakat.
Dengan adanya pelaksanaan TMMD tersebut Dinas Sosial Propinsi Jateng yang berkerjasama dengan Dinas Sosial Kab.
Sukoharjo ambil bagian dengan menyelenggarakan Penyuluhan Sosial dalam rangka Peningkatan Kualitas Tanggung Jawab dan Kesetiakawanan Sosial Tahun 2017 dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Sosial Propinsi dan Dinas Sosial Kabupaten.
Ibu Cici Sri Wuriyani (Dinas Sosial Propinsi) menyampaikan beberapa himbauan yang berkaitan dengan maraknya penipuan-penipuan melalui Media Sosial maupun SMS. Maraknya penipuan melalui media Sosial maupun SMS dengan berbagai iming - iming mendapat hadiah undian apapun, jangan langsung percaya dan ditanggapi dengan gembira, alangkah baiknya dikonfirmasikan dulu dengan Dinas Sosial yang terdekat. Karena bagi penyelenggara undian baik itu (Badan Usaha, Organisasi, atau Instansi dan lain-lain) harus memenuhi dasar hukum tentang penyelenggaran undian :
1. UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian
2. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
3. PP Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
4. Keppres Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian
5. Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis
6. Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan klarifikasi dengan adanya Undian tersebut, dari mana sumbernya dan betul tidaknya undian tersebut.
Sementara itu dari Dinas Sosial Kab. Sukoharjo Bp. Sarmedi, SE, M.Si, menyampaikan ikut berbahagia karena pada tahun ini bulan ini Tim Sosial yang diwakili oleh Karang Taruna Putrasari Ds. Tegalsari yang berkompetisi dengan 35 Kabupaten/Kota telah lolos memasuki delapan besar dalam Lomba Karang Taruna Tingkat Propinsi Jateng.
"Dalam pendataan warga yang pantas menerima program dari Dinas Sosial, peran Ketua RT sangat dibutuhkan, karena Ketua RT sangat tahu persis kondisi sosial warganya meskipun dari Dinas Sosial sudah menerjunkan Tim. Untuk itu Ketua RT harus benar-benar mengajukan warganya yang betul-betul pantas menerima segala bantuan sosial dari pemerintah, jangan sampai program atau bantuan sosial tersebut salah sasaran", jelasnya
Dalam kegiatan penyuluhan bagi warga masyarakat Tegalsari tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Tegalsari perwakilan dari Kecamatan Weru dan Danramil 05/Weru serta di meriahkan oleh penampilan Solo Organ.