Jumat (24/06/16). Penutupan beberapa Toko Modern diwilayah Kab. Sukoharjo
yang tidak mengantongi ijin oleh Satpol PP Kab. Sukoharjo yang langsung
dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kab. Sukoharjo Bpk. Sutarmo.
Dalam pelaksanaan penutupan beberapa Toko Modern tersebut di bagi
dua Tim yaitu Tim 1 beroperasi diwilayah sektor Utara dan Tim 2 beroperasi
diwilayah sektor Selatan Kab. Sukoharjo dan yang tergabung dalam Tim tersebut
diantaranya personil dari TNI Kodim 0726/Sukoharjo, Personil Polres Kab.
Sukoharjo dan Satpol PP sebagai eksekutor serta instansi yang terkait.
Sebelum pelaksanaan penyegelan terhadap minimarket yang tidak
berijin ini, sebelumnya para pemilik sudah diberi peringatan dan sudah
dipanggil ke kantor Satpol PP untuk di beri pengarahan sehingga pelaksanaan
penyegelan berlangsung aman dan tidak ada suatu kendala apapun dan bahkan
sebelum dilaksanakan penyegelan minimarket sudah ditutup duluan sehingga
mempercepat proses penyegelan kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukoharjo
Bpk. Sutarmo pada saat diwawancarai oleh wartawan di minimarket Alfamart Gayam
Sukoharjo.
Toko Modern yang belum mengantongi ijin dari Pemerintah daerah Kab.
Sukoharjo ini melanggar Perda No. 3 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kab. Sukoharjo yang
jumlahnya sekotar 26 unit Toko Modern.