Kamis, (12/05/16). Perwira Kodim 0726/Sukoharjo pimpinan Komandan
Kodim Letkol Inf Taufan Widiantoro, S.I.P menerima sosialisasi Wasbin Doktrin
TNI AD dari Kolonel Inf Anton Patandung jabatan Pamen Ahli Bidang Manajemen Kodiklat
TNI AD di ruang data Kodim 0726/Sukoharjo.
Kolonel Inf Anton Patandung menyampaikan bahwa Doktrin itu adalah
payung hukum bagi anggota TNI oleh kerena itu jangan ragu bertindak, jangan
takut diproses sepanjang tindakan kita tidak berlebihan. Seperti kita melihat
orang yang memakai pakai yang bergambar palu arit, jangan takut dan ragu,
tangkap dan bawa ke Kodim, setelah sampai di Kodim diperiksa sampai detail baru
kemudian diserahkan kepada Polisi, dan jangan sampai disakiti karena kalau
sampai disakiti prosesnya sudah lain.
Kita menangkap seperti itu karena sudah ada doktrinnya atau payung
hukumnya. Banyak contoh yang dilakukan oleh prajurit seperti anggota Kopassus
di Jakarta yang menyelamatkan dari perkosaan, mereka tidak dipecat tetapi malah
mendapat KPLB, ada lagi contoh Babinsa yang membongkar kasus penimbunan pupuk,
mereka juga tidak dipecat. Banyak doktrin di TNI ini seperti Doktrin Wawasan
Nusantara, Doktrin Teritorial dan sebagainya seperti halnya Sapta Marga, Sumpah
Prajurit dan Delapan Wajib TNI itu adalah pembukaan dari Doktrin.