Rabu (03/02) Dibawah hujan gerimis Denpom
04/IV Surakarta tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor anggota
Kodim 0726 Sukoharjo baik kendaraan dinas maupun pribadi dan roda 2 maupun roda
4, Pemeriksaan di lakukan oleh 5 personil Denpom 04/IV Ska yang di pimpin
Kapten CPM Samanhudi yang dibantu oleh anggota Provoost Kodim 0726 Sukoharjo
dan staf inteljen. Sebelum pelaksanaan
pemeriksaan terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi terhadp anggota tentang
penegakan dan ketertiban berlalu lintas yang disampaikan oleh Kapten Cpm Samanhudi.
Dalam pengarahannya Kapten Cpm
Samanhudi menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud kami didalam
menjalankan tugas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib serta Razia pada tahun
2016 tidak semata-mata mencari-cari kesalahan anggota yang bertugas dilapangan,
ini merupakan tahapan kegiatan preemtif yang dilaksanakan Denpom 04/IV Ska.
Untuk tahapan selanjutnya kegiatan
preventif yaitu dengan memeriksa kendaraan personel dalam satuan baik yang
meliputi surat-surat kelengkapan BNKB, SIM TNI bagi pemegang kendaraan dinas
dan STNK, SIM bagi pemegang kendaraan pribadi kendaraan serta surat kelengkapan
personel (KTP TNI, KTP, Surat keluar kesatrian / surat jalan yang semua itu bertujuan
untuk mencegah, untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadp personel serta
guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya pada personel TNI
dan sekaligus membudayakan tertib berlalu lintas. Dengan demikian pada tahapan kegiatan
represif/pemeriksaan dilapangan (Razia) diharapkan tidak diketemukan lagi pelanggaran
dalam berlalu lintas, kegiatan ini juga membantu Komandan Satuan Kodim
0726/Sukoharjo dalam rangka menegakkan Disiplin dan Tata Tertib, jelasnya.
Menyinggung sering terjadinya
kesalahpahaman antara anggota TNI dengan anggota Polisi, Kapten Cpm Samanhudi
juga menghimbau kepada seluruh anggota TNI khususnya anggota Kodim
0726/Sukoharjo agar dalam berlalu lintas mengedepankan sikap yang baik dengan
menghormati rekan kita yang sedang melaksanakan tugas di jalan.
Menanggapi pertanyaan anggota
tentang pemakaian Stiker pada kendaraan yang sekarang lagi marak, Kapten Cpm
Samahudi menyampaikan bahwa pemakaian stiker pada kendaraan bermotor maupun
mobil dilarang, itu sesuai dengan perintah dan penekanan dari Komandan Atas.
Ini untuk menghindari penyalah gunaan kendaaran oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, contohnya kendaraan yang ada stikernya dipakai untuk melakukan
tindak kejahatan, ini akan merugikan satuan yang tertulis dalam stiker
tersebut. Disamping itu dalam setiap
penindakan maupun penegakan disiplin akan menyulitkan seorang petugas yang
sedang melaksanakan tugas di lapangan, jelasnya.
Pemeriksaan kendaraan di lakukan
oleh anggota Denpom 04/IV Ska yang dibantu oleh anggota Provoost Kodim 0726
Sukoharjo serta anggota Staf Intelijen yang meliputi surst-surat kendaraan
STNK, SIM (Sim TNI maupun Sim Umum), KTP (Kartu Tanda Prajurit), Surat jalan
serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standart, kondisi lampu, kaca
spion, kondisi ban dan lain-lain.