Rabu, (10/06), Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas yang akan datang seluruh anggota Kodim
0726/Sukoharjo baik militer dan PNS menerima pembekalan
Hukum, Disipllin dan Tata Tertib (Kumplintatib), HAM dan Bintar dari Pakar Hukum dari Kumdam
IV/Diponegoro atas nama Mayor Chk Winarjo, SH (Kasidukkum Kumdam IV/Diponegoro) dengan materi pemahaman hukum di
lingkungan militer dan Mayor Caj Lilik Permana sebagai Kasibintaldam
IV/Diponegoro.
Beberapa hal yang disampaikan Mayor CHK Winarjo, SH antara
lain menepis opini masyarakat dan anggapan beberapa anggota bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul
keatas, dan sekaligus menyatakan bhawa anggapan itu adalah salah. Hukum militer
dikenakan kepada seluruh anggota TNI yang telah melakukan pelanggaran, baik Tamtama, Bintara maupun Perwira, bahkan bisa juga dijatuhkan kepada PNS dilingkungan Departemen Pertahanan.
Pada tahun 2014 lalu ada beberapa kasus pelanggaran yang terjadi diwilayah hukum Kumdam IV/Diponegoro yang sudah diselesaikan dan kepada pelaku telah dijatuhi hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan dengan dikeluarkan dari Dinas Keprajuritan. Untuk anggota yang telah dikeluarkan dari Dinas Keprajuritan antara lain : pelanggaran Desersi sebanyak 21 orang, pelanggaran tindak susila sebanyak 4 orang, pelanggaran pencurian sebanyak 3 orang, pelanggaran penganiayaan sebanyak 2 orang, pelanggaran penipuan sebanyak 2 orang dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 1 orang.
Mayor Chk Winarjo, SH juga memberikan pengertian tentang pelanggaran Desersi maupun THTI. Dijelaskan, yang dinamakan Desersi adalah meninggalkan dinas secara berturur-turut lebih dari 30 hari atau lebih, sedang yang dinamakan THTI adalah meninggalkan dinas berturut-turut dalam waktu kurang dari 30 hari. Dan sekaligus berharap kepada seluruh anggota baik Militer maupun PNS untuk dapat menghindari dan jangan sampai melakukan segala bentuk pelanggaran, karena untuk proses pemulihan nama baik akan sulit dan memakan waktu yang cukup lama.
Pada tahun 2014 lalu ada beberapa kasus pelanggaran yang terjadi diwilayah hukum Kumdam IV/Diponegoro yang sudah diselesaikan dan kepada pelaku telah dijatuhi hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan dengan dikeluarkan dari Dinas Keprajuritan. Untuk anggota yang telah dikeluarkan dari Dinas Keprajuritan antara lain : pelanggaran Desersi sebanyak 21 orang, pelanggaran tindak susila sebanyak 4 orang, pelanggaran pencurian sebanyak 3 orang, pelanggaran penganiayaan sebanyak 2 orang, pelanggaran penipuan sebanyak 2 orang dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 1 orang.
Mayor Chk Winarjo, SH juga memberikan pengertian tentang pelanggaran Desersi maupun THTI. Dijelaskan, yang dinamakan Desersi adalah meninggalkan dinas secara berturur-turut lebih dari 30 hari atau lebih, sedang yang dinamakan THTI adalah meninggalkan dinas berturut-turut dalam waktu kurang dari 30 hari. Dan sekaligus berharap kepada seluruh anggota baik Militer maupun PNS untuk dapat menghindari dan jangan sampai melakukan segala bentuk pelanggaran, karena untuk proses pemulihan nama baik akan sulit dan memakan waktu yang cukup lama.
Sementara itu dalam Pembinaan Mental (Bintal) Mayor CAJ Lilik Permana dari
Bintaldam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa hal yang intinya
bahwa mengapa dilingkungan TNI masih ada pelanggaran-pelanggaran, itu
semua karena masih lemahnya mental seseorang, oleh karena itu pimpinan
sering mengeluarkan ST agar anggota tidak melanggar, hal itu dilakukan
untuk mengendalikan prajurit agar tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan masih banyaknya anggota yang melakukan pelanggaran, mari kita semua koreksi diri dan mempertebal iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan masih banyaknya anggota yang melakukan pelanggaran, mari kita semua koreksi diri dan mempertebal iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.