Rabu, (18/03) Dalam menghadapi
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015 Kodim 0726/Sukoharjo yang
bekerja sama dengan KPU Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Bupati
Sukoharjo tahun 2015 di Aula Makodim 0726/Sukoharjo kepada seluruh anggota baik
militer maupun PNS serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLVII Dim
0726/Sukoharjo.
Dalam Sosialisasi yang disampaikan Anggota
KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, S.Sos. menyampaikan materi “DRAF PELAKSANAAN PEMILIHAN
BUPATI &
WK BUPATI SUKOHARJO TAHUN 2015” tentang
adanya beberapa norma baru dalam
pemilihan Bupati, seperti Adanya Bakal calon sebelum adanya calon Bupati yang
harus di uji publik terlebih dahulu. Selain itu yang dipilih hanya Bupati saja.
Untuk Bakal Calon, dari Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD, dengan syarat minimal
20% dari total kursi DPRD atau paling sedikit 9 (sembilan) kursi atau dengan
perolehan suara 25% dari suara sah Pemilu DPRD atau 105.242 suara. Sedangkan
untuk Bakal Calon Perseorangan minimal menyerahkan minimal 7.5 % jumlah
dukungan dari jumlah penduduk di Kab. Sukoharjo atau dukungan yang tersebar di 50
% Kab/Kota atau Kecamatan atau minimal 6 Kecamatan.
Dalam
Draf tahapan pemilukada disampaikan antara lain : 1. Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek
tgl 16 April s.d 8 Desember 2015 ; 2. Pembentukan PPK, PPS tgl 19 Apr s.d 18
Mei 2015 ; 3. Pendaftaran Pemantau tgl 1 Mei s.d 2 Nov 2015 ; 4. Pendaftaran
& Pemutakhiran Data Pemilih tgl 24 Juni s.d 9 Des 2015 ; 5. Perahan syarat
dukungan Paslon perseorangan tgl 7 s.d 11 Juni 2015 ; 6. Pendaftaran paslon tgl
22 s.d 24 Juli 2015 ; 7. Penetapan Paslon & pengundian no urut tgl 24 s.d
25 Agt 2015 ; 8. Pengajuan Sengketa TUN (sampai tk. Kasasi) tgl 24 Agt s.d 20
Nop 2015 ; 9. Kampanye tgl 28 Sgt s.d 5 Des 2015 ; 10. Pemungutan Suara, Rabu tgl
9 Des 2015 ; 11. Rekapitulasi (PPK dan
KPUD) tgl 10 s.d 16 Des 2015 ; 12. Perselisihan Hasil Pemilu (sampai Kasasi)
tgl 16 Des 2015 s.d 29 Peb 2016 ; 13.
Penetapan Calon terpilih tgl 29 Peb 2016.
Berbagai pertanyaan disampaikan oleh anggota TNI dan anggota Persit antara lain tentang seorang Babinsa yang kebetulan di desanya terpilih sebagai Ketua RT maupun RW untuk memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye salah satu Partai maupun salah satu pasangan calon dan seorang anggota PNS maupun Persit yang ditunjuk sebagai Ketua/anggota PPS maupun KPPS di desanya. dan dijawab oleh anggota KPU bahwa Seorang anggota TNI/Babinsa yang terpilih sebagai Ketua RT/RW boleh memberikan sambutan dalam kegiatan pemilu baik sosialisasi maupun kampanye, sepanjang masih tetap menjaga koridor netralitas TNI, dalam hal ini tidak mengarahkan warganya atau keluarganya untuk mendukung partai/calon tertentu, sedangan untuk PNS maupun anggota Persit yang ditunjuk untuk menjadi Ketua/anggota PPS maupun KPPS diperbolehkan dengan catatan selama dalam kegiatan tersebut tidak menggunakan atribut dinas maupun organisasinya.
Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Riyanto, S.I.P dalam sambutannya
menyampaikan kepada seluruh anggotanya beserta anggota Persit Kartika Chandra
Kirana Cabang XLVII untuk dapat memahami apa yang telah disampaikan tentang sosialisasi
netralitas TNI dari Anggota KPU. Untuk
anggota PNS maupun Persit silahkan mengikuti kegiatan Pemilu akan tetapi harus
meninggalkan atribut kedinasannya, karena yang berkaitan dengan netralitas
hanya untuk TNI. Dalam pelaksanaan
Pemilu maupun Pilkada anggota TNI hanya diperbolehkan memantau dari jauh dan
tidak diperbolehkan masuk dalam kegiatan pemilihan dan pemungutan suara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cindera mata kepada bp.
Yulianto Sudrajat, S.Sos oleh Dandim 0726/Sukoharjo.
(Sibajaj/Ha)