RAZIA GABUNGAN DARI TNI, POLRI & SATPOL PP




Sabtu (06/07)  Anggota Kodim 0726/Sukoharjo mengikuti Operasi gabungan bersama Polri dan Satpol PP Kab. Sukoharjo dengan sasaran penegakan Peraturan Daerah No 16 tentang Prostitusi.  Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Satpol PP dengan penjelasan operasi yang akan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Trantib Bp. Gunawan W.




Kegiatan  ini dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kab. Sukoharjo,  disamping itu juga untuk menghindari sweeping yang dilaksanakan oleh ormas-ormas lain menjelang pelaksanaan bulan suci Romadhon 1434 H.



Dalam pelaksanaan Razia tersebut terjaring 16 pasangan muda-mudi yang disinyalir sedang berbuat mesum di kamar hotel diwilayah Kab. Sukoharjo.  12 pasang terjaring di Hotel "KD" dan 4 pasang lagi terjaring di Hotel "Amd".   Ke enam belas pasang tersebut diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan diwajibkan wajib lapor tiga kali dalam 3 minggu di Kantor Satpol PP Kab. Sukoharjo pada setiap  hari senin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bp. Sunarto, SH menyampaikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan wajib lapor maka akan diberikan surat kepada pihak keluarga dengan tembusan kepala desa maupun ketua RT yang bersangkutan. Ini dilaksanakan untuk membuat efek jera kepadanya agar tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar norma-norma agama maupun pemerintah, tegasnya.