Sabtu (06/07) Anggota Kodim
0726/Sukoharjo mengikuti Operasi gabungan bersama Polri dan Satpol PP Kab.
Sukoharjo dengan sasaran penegakan Peraturan Daerah No 16 tentang Prostitusi. Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman
Satpol PP dengan penjelasan operasi yang akan dilaksanakan oleh Kepala Bidang
Trantib Bp. Gunawan W.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah
daerah yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kab.
Sukoharjo, disamping itu juga untuk
menghindari sweeping yang dilaksanakan oleh ormas-ormas lain menjelang
pelaksanaan bulan suci Romadhon 1434 H.
Dalam pelaksanaan Razia tersebut terjaring 16
pasangan muda-mudi yang disinyalir sedang berbuat mesum di kamar hotel
diwilayah Kab. Sukoharjo. 12 pasang
terjaring di Hotel "KD" dan 4 pasang lagi terjaring di Hotel "Amd". Ke enam belas pasang tersebut diberikan
sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya
kembali dan diwajibkan wajib lapor tiga kali dalam 3 minggu di Kantor Satpol PP
Kab. Sukoharjo pada setiap hari senin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bp.
Sunarto, SH menyampaikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
wajib lapor maka akan diberikan surat kepada pihak keluarga dengan tembusan
kepala desa maupun ketua RT yang bersangkutan. Ini dilaksanakan untuk membuat
efek jera kepadanya agar tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar
norma-norma agama maupun pemerintah, tegasnya.