Selasa (07/05)
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri, Kepala kantor Kesbangpolinmas Kab. Sukoharjo Bp. Drs. Edy Soeryanta, MH
membuka kegiatan “Peningkatan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Bagi Pemuda dan Pelajar terhadap Potensi Terorisme dan Radikalisme" tahun 2013 di salah satu Rumah Makan di wilayah Sukoharjo dengan thema "Selamatkan Generasi Muda dari Infiltrasi Faham Terorisme dan Radikalisme" kepada perwakilan siswa-siswi SLTA se wilayah Kab. Sukoharjo.
Kasdim 0726
Sukoharjo Mayor Arh Tjatur Supriono, S.Si, M.Sc mewakili Dandim
0726/Skh Letkol Inf Jimmy Ramoz Manalu dalam narasinya membahas tentang
Kewaspadaan faham terorisme bagi generasi Muda. Kasdim mengharapkan agar para generasi muda harus mewaspadai terhadap kelompok-kelompok tertentu, karena dalam perekrutan anggota barunya umumnya para pemuda dan pemudi, yang notabene pemuda pemudi masih mencari indentitas dirinya serta mudah dihasut untuk melancarkan aksi dan tujuan mereka.
Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungguhnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”. Sementara itu, penegakan hukum dalam memerangi terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tanpa pandang bulu, serta tidak mengarah pada penciptaan citra negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Sementara itu, perang melawan terorisme didasari upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat bukan atas tekanan dan pengaruh negara asing ataupun kelompok tertentu dan dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait dan komunitas intelijen serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Di
samping itu, diterapkannya strategi demokrasi serta diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara positif dan terbuka sesuai dengan koridor hukum, tegasnya.
Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungguhnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”. Sementara itu, penegakan hukum dalam memerangi terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tanpa pandang bulu, serta tidak mengarah pada penciptaan citra negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Sementara itu, perang melawan terorisme didasari upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat bukan atas tekanan dan pengaruh negara asing ataupun kelompok tertentu dan dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait dan komunitas intelijen serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Di
samping itu, diterapkannya strategi demokrasi serta diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara positif dan terbuka sesuai dengan koridor hukum, tegasnya.