Selasa (19/03) Untuk meningkatkan kesadaran anggota dalam pengetahuan hukum dan pengetahuan kesehatan, seluruh anggota Kodim 0726/Sukoharjo diberikan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro dan penyuluhan Kesehatan Preventif dari Denkesyah 04.04.04 Surakarta yang bertempat di Aula Makodim 0726/Sukoharjo.
Kepala Staf Kodim 0726/Sukoharjo Mayor Arh Tjatur Supriyono, S.Si, M.Sc yang mewakili Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Jimmy Ramoz Manalu dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh anggota agar mendengarkan apa yang akan disampaikan dalam penyuluhan ini, tanyakan apa yang belum dimengerti, sehingga anggota dapat mengerti dan tahu, selanjutnya anggota semua dapat menghindari, mencegah untuk berbuat pelanggaran serta dapat menjaga kesehatannya.
Penyuluhan Hukum yang diberikan oleh penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Jh. Silaen menyangkut UU No. 35 tahun 2009 tentang Bahaya Narkotika, THTI ( Tidak Hadir Tanpa Ijin ) dan Desersi, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkasad No. 1/II/2009 tentang Sanksi Administrasi bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran termasuk didalamnya tindak pidana Asusila dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan pasal-pasal berikut ketentuan hukum dan sanksi bagi mereka yang melanggar. Disamping itu juga diberikan kesempatan tanya jawab kepada seluruh anggota yang ingin menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam penyuluhan Kesehatan Preventif yang disampaikan oleh Dr. Sri Mulianingsih tentang penyakit Diabetes Militus/Kencing Manis, Strooke dan Heat Strooke. Menurutnya penyakit ini disebut juga penyakit Degeneratif (penyakit tua) ini disebabkan pola makan kita yang tidak seimbang. Dalam tanya jawab yang dipandu oleh Kapten Ckm Sriyanto beberapa anggota menanyakan keluhan dan permasalahan penyakit yang sering diderita oleh anggota kepada Dr. Sri Mulianingsih.