Kamis (14/02) Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH menyerahkan
bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada
625 warga di tiga desa Keteguhan, Tangkisan dan Ponowaren Kec Tawangsari.
Bantuan
diberikan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo didampingi Kepala PU Kab. Sukoharjo
yang di wakili Kabid Perumahan Bp. Sarwidi, Camat Tawangsari Bp. Rusdiyono,
Danramil 04 Tawangsari Kapten Inf Suharto, Kapolsek Tawangsari AKP M.Busro,
Dalam sambutannya Kepala Pekerjaan Umum Kab. Sukoharjo Ir. Achmad
Hufroni, MT yang diwakili Bp Sarwidi menyampaikan bantuan ini merupakan bantuan
pada tahun anggaran 2012 yang langsung dimasukkan kedalam rekening penerima
bantuan dan tidak ada biaya administrasi dari BRI. Namun sesuai Surat
edaran dari Kemenpera No. 96 tanggal 28 oktober 2012 penerima tidak
dapat mencairkan bantuan langsung ke BRI, bantuan akan ditransfer ke rekening
toko yang telah ditunjuk oleh si penerima selanjutnya penerima tinggal minta
kebutuhan bahan yang akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya.
Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH dalam sambutannya seusai
memberikan bantuan secara simbolis kepada 3 warga yang mewakili di 3 Desanya
mengucapkan selamat kepada warga yang telah menerima bantuan serta
mengharapkan kepada seluruh warga agar dapat memanfaatkan bantuan yang telah
diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya di Kab. Sukoharjo
terdapat ± 3509 rumah yang mendapat BSPS yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu
Kecamatan Bulu, Tawangsari, Grogol dan Mojolaban. Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan pemberian bantuan kepada masyarakat miskin karena
ada pengajuan dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) desa dan melaluli verfikasi DPU supaya tidak tebang
pilih. kategori rumah tangga miskin adalah warga yang setiap bulannya
berpenghasilan di bawah Rp1.250.000 dan jumlah tanggungan keluarga. Bagi warga
yang menginginkan bantuan tersebut, harus menyetorkan nama, alamat [KTP] dan
foto fisik rumah berupa atap, lantai dan dinding (aladin). Warga yang dibantu
harus jelas, harus penduduk asli Sukoharjo, bukan orang yang kontrak rumah Bantuan
yang diberikan berupa uang senilai Rp 6 juta per unit rumah. Sementara itu,
saat perbaikan rumah dilakukan ada ada tim yang mendampingi masyarakat supaya
dana yang disalurkan digunakan seperti seharusnya. “Kami membentuk Tim
Pendamping Masyarakat (TPM) untuk mendampingi masyarakat saat proses perbaikan
rumah. Satu anggota tim ditugaskan mengawasi 50 hingga 70 unit rumah yang
diperbaiki