Sebanyak 125 Kepala Desa terpilih pada Pilkades
serentak 3 Desember lalu, dilantik di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab
Sukoharjo, Jumat (21/12). Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan
oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di hadapan 1000 tamu undangan.
Hadir dalam acara tersebut H.Wardoyo Wijaya SH MH (Bupati Sukoharjo), Drs.Haryanto MM (Wakil
Bupati Sukoharjo ), Letkol Inf Jimmy
Ramoz Manalu (Dandim 0726 Sukoharjo), AKBP Ade
safari (Kapolres Sukoharjo) Drs Suryanto
(Anggota DPRD SKH), Jalaludin SH (Ketua
pengadilan negeri Sukoharjo), Agus
santoso (Sekda Sukoharjo), Muspika se-Kab Sukoharjo Para calon kepala Desa Terpilih se-Kab. Sukoharjo.
Kepala Desa yang dilantik terdiri dari 4 Kepala Desa (Kades) perempuan, 18 Kades incumbent dan 103 Kepala Desa Pria yang baru menjabat pertama kali.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan apresiasi serta penghargaan kepada pihak penyelenggara pilkades, karena pelaksanaan pilkades berhasil dan berjalan aman serta lancar. Selain memberikan penghargaan kepada penyelenggara, Pemkab Sukoharjo juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah mengawal pelaksanaan Pilkades Sukoharjo, dan membuat iklim di Sukoharjo tetap Kondusif.
"Saya apresiasi penyelenggara Pilkades karena berhasil menggelar Pilkades serentak dengan aman dan lancar. Kepada aparat keamanan mulai dari TNI maupun Polri yang mengawal jalannya pilkades, kami juga berikan apresiasi dan ungkapan terimakasih. Berkat pengawalan aparat keamanan, iklim kondusifitas di Sukoharjo tetap terjaga dengan baik, Saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja di sumpah dan dilantik, artinya saudara saudara berhasil dan terpilih melalui proses pemilihan kepala desa yang merupakan sebuah proses demokrasi di tingkat desa, Saudara menerima amanah dari seluruh masyarakat yang telah memilih saudara sehingga mmanah ini harus bisa saudara pegang teguh dan Pertanggung jawabkan " ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Kepada 125 Kepala Desa Bupati menegaskan tentang sumpah janji yang baru saja di ucapkan, diharapkan dapat di amalkan dengan penuh tanggung jawab oleh Para Kepala Desa. Kepala Desa harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang telah dituangkan dalam Perda no 3 tahun 2006.
"Saya berpesan kepada Kepala Desa yang dilantik untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan berperilaku layaknya pemimpin. Kades berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan ketentraman dan keamanan di masyarakat, menjalankan demokrasi di tingkat desa, menjalin hubungan baik dengan mitra kerja di pemerintahan desa dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan undang-undang,"
Kepala Desa yang dilantik terdiri dari 4 Kepala Desa (Kades) perempuan, 18 Kades incumbent dan 103 Kepala Desa Pria yang baru menjabat pertama kali.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberikan apresiasi serta penghargaan kepada pihak penyelenggara pilkades, karena pelaksanaan pilkades berhasil dan berjalan aman serta lancar. Selain memberikan penghargaan kepada penyelenggara, Pemkab Sukoharjo juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah mengawal pelaksanaan Pilkades Sukoharjo, dan membuat iklim di Sukoharjo tetap Kondusif.
"Saya apresiasi penyelenggara Pilkades karena berhasil menggelar Pilkades serentak dengan aman dan lancar. Kepada aparat keamanan mulai dari TNI maupun Polri yang mengawal jalannya pilkades, kami juga berikan apresiasi dan ungkapan terimakasih. Berkat pengawalan aparat keamanan, iklim kondusifitas di Sukoharjo tetap terjaga dengan baik, Saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja di sumpah dan dilantik, artinya saudara saudara berhasil dan terpilih melalui proses pemilihan kepala desa yang merupakan sebuah proses demokrasi di tingkat desa, Saudara menerima amanah dari seluruh masyarakat yang telah memilih saudara sehingga mmanah ini harus bisa saudara pegang teguh dan Pertanggung jawabkan " ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Kepada 125 Kepala Desa Bupati menegaskan tentang sumpah janji yang baru saja di ucapkan, diharapkan dapat di amalkan dengan penuh tanggung jawab oleh Para Kepala Desa. Kepala Desa harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang telah dituangkan dalam Perda no 3 tahun 2006.
"Saya berpesan kepada Kepala Desa yang dilantik untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan berperilaku layaknya pemimpin. Kades berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan ketentraman dan keamanan di masyarakat, menjalankan demokrasi di tingkat desa, menjalin hubungan baik dengan mitra kerja di pemerintahan desa dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan undang-undang,"
tangung jawab kepala desa sangat berat sebagai kepala
desa harus miliki sikap dan prilaku yang mencerminkan pemimpin dan bisa
menjadi tauladan.
Hal penting yang harus saudara lakukan adalah berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa karena dengan hal tersebut saudara akan mampu melaksanakn tugas dan tanggung jawab dalam memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan kewenangan saudara.
Hal penting yang harus saudara lakukan adalah berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa karena dengan hal tersebut saudara akan mampu melaksanakn tugas dan tanggung jawab dalam memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan kewenangan saudara.
Kepada istri dan suami kepala desa yang baru
saja di lantik saya berharap agar saudara mampu memberikan motifasi kepada
suami atau istri saudara sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
sebagai kepala desa dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada sehingga
terhindar dari sikap perilaku yang tidak semestinya
Disisi lain sebagai seorang istri kepala desa harus mampu memahami tugas sebagai pengurus pemberdayaan dan kesejahtraan keluarga (PKK)
Khusus kepada kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatanya pada hari ini atas Nama pemerintah Kab Sukoharjo menyampaikan penghargaan yang setingi tingginya atas jasa dan pengabdianya selama mengabdikan diri sebagai kepala Desa
Disisi lain sebagai seorang istri kepala desa harus mampu memahami tugas sebagai pengurus pemberdayaan dan kesejahtraan keluarga (PKK)
Khusus kepada kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatanya pada hari ini atas Nama pemerintah Kab Sukoharjo menyampaikan penghargaan yang setingi tingginya atas jasa dan pengabdianya selama mengabdikan diri sebagai kepala Desa