PENDIDIKAN BELA NEGARA ANGGOTA PRAMUKA

Sabtu (20/10) Danramil 01 Sukoharjo Dim 0726/Sukoharjo Kapten Inf Suharto memberikan materi wawasan kebangsaan dalam kegiatan Karya Bhuana Binwil Surakarta ke 4 Tahun 2012 di Dukuh Donowarih Rt 04/03 Kel. Bulakan Kec/Kab. Sukoharjo, Kegiatan .yang dibuka oleh Wakil Bupati Sukoharjo Bp. Drs. Haryanto, MM berlangsung selama 3 hari berturut-turut sampai hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh panitia terpadu dari Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega se  Binwil Surakarta sebanyak 140 orang peserta.
Kegiatan Karya Bhuana Binwil Surakarta ke 4 ini mengusung Motto “Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan" harus bisa terwujud guna meneguhkan nilai-nilai Pancasila secara riil dalam kehidupan sehari-hari. kegiatan ini di kemas dalam bentuk home stay (menginap di rumah penduduk).Banyak kegiatan yang akan dilombakan antara lain kegiatan bhakti sosial meliputi penanaman pohon, betonisasi, donor darah, pembagian serbuk abate dan bakti lingkungan. Sedangkan kegiatan prestasi meliputi Lomba Cepar Tepat Pramuka, Lomba melukis Tong Sampah, Lomba Desain Grafis Logo Pramuka, Lomba mendongeng dengan bahasa Jawa, Lomba Scounting Skill, Lomba News Pessenter , Lomba PPPK. Serta kegiatan wawasan yang meliputi  Penyuluhan tentang Narkoba ,Kesehatan Reproduktif, Revitalisasi Gerakan Pramuka, Anjangsana, Permainan tradisional, Pentas seni dan Pemutaran Film dari Dinas BKKBN.
Danramil 01 Sukoharjo Kapten Inf Suharto dalam materi wawasan menjelaskan bahwa
Pendidikan bela negara ini merupakan hal penting, karena setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Sesuai Pasal 30 UUD 1945, Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan berpayung hukum sesuai dengan konstitusi Negara, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dalam suatu negara tentang patriotisme dari seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Sebagai usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya (UU No 3 tahun 2002). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Sesuai dengan  Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·     Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·    Pasal 30 (1 & 2) ;(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 ) antara lain Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela, Pengabdian sesuai profesi
Contoh-Contoh Bela Negara melestarikan budaya, Belajar dengan rajin bagi para pelajar, Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik : Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik : Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Sebagai wujud bela negara bagi pelajar adalah :
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.