Sejumlah 105 CPNS golongan III dari formasi umum di lingkungan Pemkab Sukoharjo mengikuti acara pembukaan Pendidikan dan Latihan prajabatan di Pendopo Graha Satya Praja Sukoharjo pada Selasa (4/9).
Diklat Prajabatan golongan III dibuka Bupati Sukoharjo H.Wardoyo Wijaya, SH,MH ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan CPNS. Hadir dalam acara tersebut Komandan Kodim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Jimmy Ramoz Manalu sebagai Koordinator Binsuh Diklat Prajabatan CPNS Lingkungan Pemkab Sukoharjo , Wakil Bupati Sukoharjo Drs.H.Haryanto, MM, Sekretaris Daerah Drs.Agus Santosa, perwakilan Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah, para Asisten, Kepala SKPD.
Bupati Sukoharjo H.Wardoyo Wijaya, SH,MH dalam sambutan dan pengarahannya berpesan sesuai peraturan bahwasanya CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan selanjutnya Hak menjadi PNS terpenuhi. Peserta diklat prajabatan 2012 diharapkan dapat mempergunakan waktu sebaik -baiknya mengikuti diklat dengan kedisiplinan dan kejujuran sehingga dapat lulus dan berpredikat baik. Kedepan Bupati Sukoharjo berharap dalam pelaksanaan Diklat di usahakan di wilayah sendiri (Kabupaten Sukoharjo) jika perlu kita bangun sendiri gedung diklat untuk menekan dan menghemat biaya yang di keluarkan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Diklat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Drs.Sardiyono,MM menerangkan bahwa Diklat prajabatan CPNS golongan III dari formasi umum berjumlah 105 CPNS terbagi 3 angkatan. Tujuan Diklat adalah menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis untuk melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan, Memantapkan semangat pengabdian, membentuk sedini mungkin CPNS yang profesional, berdisiplin dan bersemangat. Pelaksanaan diklat dengan pola kemitraan antara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah dengan BKD Sukoharjo dan Kodim 0726 sebagai pembimbing dan pengasuh. Waktu pelaksanaan Diklat selama 21 hari efektif bertempat di Wisma PPRBM Colomadu. Materi Diklat terdiri dari 232 jam terdiri dari 216 jam muatan pokok dan 16 jam muatan lokal. CPNS yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah yang nantinya akan menjadi persyaratan untuk usul pengangkatan Capeg menjadi PNS.