Dalam rangka memantapkan sinergitas ,sinkronisasi dan harmonisasi antara Pejabat Pemerintah Daerah, TNI dan Polri Kamis (8/12) di Aula Makodim 0726 Sukoharjo telah berlangsung rakor antar intansi yang ada di Kab.Sukoharjo.
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Bupati Sukoharjo yang di wakili Asisten 1 Sony Sumarsono, Dandim 0726 Sukoharjo yang di wakili Kasdim Mayor Arh Sugeng, Kapolres Sukoharjo yang di wakili Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa,Lasiman Kesbangpolinmas Kab. Sukoharjo serta beberapa intansi lain dari PMI, Pengadilan Negeri, SAR, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dll.
Dalam rakor tersebut membahas rencana pembuatan nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Intansi yang ada di Kab. Sukoharjo dalam penanganan masalah di Kab. Sukoharjo. Dengan adanya kerjasama secara terpadu dan sinergi di harapkan semua permasalahan dapat di antisifasi sedini mungkin serta dapat di selesaikan sesuai tugas pokok,fungsi dan peran masing-masing. Untuk mewujudkan kerjasama dan keterpaduan tersebut perlu di susun pedoman kerjasama dalam bentuk pokok-pokok tindakan yang di tuangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang dapat dijadikan acuan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.seluruh intansi terkait harus lebih proaktif melalui komunikasi dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing sehingga tercipta situsi dan kondisi yang kondusif di wilayah Kab. Sukoharjo.
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Bupati Sukoharjo yang di wakili Asisten 1 Sony Sumarsono, Dandim 0726 Sukoharjo yang di wakili Kasdim Mayor Arh Sugeng, Kapolres Sukoharjo yang di wakili Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa,Lasiman Kesbangpolinmas Kab. Sukoharjo serta beberapa intansi lain dari PMI, Pengadilan Negeri, SAR, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dll.
Dalam rakor tersebut membahas rencana pembuatan nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Intansi yang ada di Kab. Sukoharjo dalam penanganan masalah di Kab. Sukoharjo. Dengan adanya kerjasama secara terpadu dan sinergi di harapkan semua permasalahan dapat di antisifasi sedini mungkin serta dapat di selesaikan sesuai tugas pokok,fungsi dan peran masing-masing. Untuk mewujudkan kerjasama dan keterpaduan tersebut perlu di susun pedoman kerjasama dalam bentuk pokok-pokok tindakan yang di tuangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang dapat dijadikan acuan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.seluruh intansi terkait harus lebih proaktif melalui komunikasi dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing sehingga tercipta situsi dan kondisi yang kondusif di wilayah Kab. Sukoharjo.