Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH, MM membuka kegiatan fasilitasi Forum Komunikasi Umat Beragama Kab. Sukoharjo tahun 2011, yang diselenggarakan oleh Kesbangpolinmas Kab. Sukoharjo dengan ketua penyelenggara Bp. Lasiman (KaKesbangpolinmas Sukoharjo) yang diikuti + 150 orang yang terdiri dari semua unsur dan tokoh lintas agama pada Senin (26/9). di rumah makan Embun Pagi Jl Jend. Sudirman no 202 Sukoharjo.
Letkol Inf Jimmy Ramoz Manalu (Dandim 0726/Skh) dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi dengan judul “KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA BERDAMPAK LUAS KEPADA KETAHANAN NASIONAL” Dalam materi tersebut dibahas mengenai pasal 29 ayat 2yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agama & kepercayaannya, dengan adanya pasal tersebut dapat diartikan bahwa umat beragama harus patuh terhadap aturan negara sbg warga negara dan untuk mewujudkan itu semua dengan tindakan antara lain saling hormat menghormati antar pemeluk umat beragama, saling menghormati dalam menjalankan ibadah, saling tenggang rasa dan tidak memaksakan ajaran agama kepada orang lain.
Aktualisasi kehidupan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat yaitu dengan membina kerukunan, persahabatan, tidak saling mencurigai, hidup berdampingan, saling menerima, sehingga dapat meredam isu & konflik yang terjadi di masyarakat. Menempatkan agama sebagai tempat netral dari pengaruh politik, menciptakan budaya yg didasari atas kemuliaan ajaran agama, menciptakan sistem keamanan yg baik terhadap aset tempat ibadah.
Kita sebagai masyarakat sukoharjo harus terus meningkatkan persatuan dan kesatuan yang pada intinya ada empat hal untuk mewujudkannya yaitupertama NKRI Harga Mati harus menjadi darah daging dalam kehidupan masyarakat sukoharjo, kedua UUD 1945 , ketiga Pancasila dan yang keempat Bhineka Tunggal Ika, apabila kesemua yang tekandung dari unsur-unsur tersebut telah dilaksanakan di Sukoharjo sudah dapat dipastikan bahwa kehidupan umat beragama di sukoharjo dapat berjalan dengan damai dan tentram.
Letkol Inf Jimmy Ramoz Manalu (Dandim 0726/Skh) dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi dengan judul “KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA BERDAMPAK LUAS KEPADA KETAHANAN NASIONAL” Dalam materi tersebut dibahas mengenai pasal 29 ayat 2yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agama & kepercayaannya, dengan adanya pasal tersebut dapat diartikan bahwa umat beragama harus patuh terhadap aturan negara sbg warga negara dan untuk mewujudkan itu semua dengan tindakan antara lain saling hormat menghormati antar pemeluk umat beragama, saling menghormati dalam menjalankan ibadah, saling tenggang rasa dan tidak memaksakan ajaran agama kepada orang lain.
Aktualisasi kehidupan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat yaitu dengan membina kerukunan, persahabatan, tidak saling mencurigai, hidup berdampingan, saling menerima, sehingga dapat meredam isu & konflik yang terjadi di masyarakat. Menempatkan agama sebagai tempat netral dari pengaruh politik, menciptakan budaya yg didasari atas kemuliaan ajaran agama, menciptakan sistem keamanan yg baik terhadap aset tempat ibadah.
Kita sebagai masyarakat sukoharjo harus terus meningkatkan persatuan dan kesatuan yang pada intinya ada empat hal untuk mewujudkannya yaitupertama NKRI Harga Mati harus menjadi darah daging dalam kehidupan masyarakat sukoharjo, kedua UUD 1945 , ketiga Pancasila dan yang keempat Bhineka Tunggal Ika, apabila kesemua yang tekandung dari unsur-unsur tersebut telah dilaksanakan di Sukoharjo sudah dapat dipastikan bahwa kehidupan umat beragama di sukoharjo dapat berjalan dengan damai dan tentram.